Informasi Publik
Informasi mengenai data laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten yang Anda minta tersebut merupakan informasi publik.[1]
Mengenai informasi publik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”).
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai
dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.[2]
Yang
dimaksud dengan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), atau organisasi non
pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN
dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.[3]
Jadi
informasi publik itu merupakan informasi yang bersumber dari badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara serta kepentingan
publik.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan antara lain:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:[4]
a. informasi yang berkaitan dengan badan publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Informasi
yang wajib diumumkan secara serta-merta yaitu informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.[5]
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat terdiri dari:[6]
a. daftar seluruh informasi Publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan badan publik yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
e. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.
Informasi Publik Yang Dikecualikan
Akan tetapi, ada informasi publik yang yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, yaitu:[7]
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Berdasarkan
penjelasan Anda di atas informasi yang dimohonkan adalah laporan
keuangan dan data data lainnya. Laporan keuangan merupakan informasi
yang wajib disediakan. Anda bisa memohonkan informasi publik selama data
tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Jika informasi
yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan maka badan publik
berhak menolak permohonan Anda.[8]
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Prinsipnya,
setiap orang berhak memperoleh informasi publik tentunya sesuai dengan
ketentuan. Anda sebagai pemohon informasi publik berhak:[9]
a. melihat dan mengetahui informasi publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
c. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai UU KIP; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses permohonan informasi publik adalah sebagai berikut:
1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan disertai alasan permintaan tersebut dengan cara tertulis maupun tidak tertulis.[10]
2. Badan
publik yang menerima permohonan informasi publik tersebut wajib
mencatat nama dan alamat pemohon, subjek dan format informasi serta cara
penyampaian informasi yang diminta.[11]
3. Apabila
permohonan diajukan secara tidak tertulis makan badan publik yang
bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik.[12]
4. Setelah
itu badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan
permintaan berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.[13]
Dalam
hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat
elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.[14]
Jika permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.[15]
5. Paling
lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan (dapat diperpanjang
dengan memberikan alasannya secara tertulis), badan publik yang
bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan: [16]
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan
publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang
diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah
penguasaannya dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui
keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan
atau penolakan permintaan dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan
merupakan informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam
hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU
KIP, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan
disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila
Anda merasa bahwa permohonan sudah sesuai dengan mekanisme dan kriteria
informasi publik, akan tetapi permohonan Anda tidak ditanggapi atau
Anda tidak mendapatkan data yang Anda butuhkan, maka upaya yang dapat
dilakukan adalah mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.[17]
Keberatan yang diajukan secara tertulis diajukan dengan alasan:[18]
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
b. tidak disediakannya informasi berkala
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
Pengajuan keberatan huruf b sampai huruf g di atas, diselesaikan dengan cara musyawarah.[19]
Perlu
diketahui bahwa pengajuan keberatan ini diajukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan pengajuan
keberatan.[20] Kemudian
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan tanggapan
atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara
tertulis.[21]
Apabila
tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam
proses keberatan tidak memuaskan, pemohon informasi publik dapat
mengajukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.[22] Upaya ini diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.[23]
Komisi
Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi
publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14
hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi
publik.[24] Proses penyelesaian sengketa ini paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.[25] Dan putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi ini bersifat final dan mengikat.[26]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[2] Pasal 1 angka 2 UU KIP
[3] Pasal 1 angka 3 UU KIP
[4] Pasal 9 ayat (2) UU KIP
[5] Pasal 10 ayat (1) UU KIP
[6] Pasal 11 ayat (1) UU KIP
[7] Pasal 6 ayat (3) jo. Pasal 17 UU KIP
[8] Pasal 6 ayat (1) UU KIP
[9] Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU KIP
[10] Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 22 ayat (1) UU KIP
[11] Pasal 22 ayat (2) UU KIP
[12] Pasal 22 ayat (3) UU KIP
[13] Pasal 22 ayat (4) UU KIP
[14] Pasal 22 ayat (5) UU KIP
[15] Pasal 22 ayat (6) UU KIP
[16] Pasal 22 ayat (7) dan (8) UU KIP
[17] Pasal 35 ayat (1) UU KIP
[18] Pasal 35 ayat (1) UU KIP
[19] Pasal 35 ayat (2) UU KIP
[20] Pasal 36 ayat (1) UU KIP
[21] Pasal 36 ayat (2) UU KIP
[22] Pasal 37 ayat (1) UU KIP
[23] Pasal 37 ayat (2) UU KIP
[24] Pasla 38 ayat (1) UU KIP
[25] Pasal 38 ayat (2) UU KIP
[26] Pasal 39 UU KIP
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58085c98ca3b5/cara-mendapatkan-informasi-publik
Komentar
Posting Komentar