Langsung ke konten utama

Perbandingan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Singapura Dengan Pendekatan Sistem

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga kini masih belum dapat diberantas oleh manusia secara maksimal. Pengertian korupsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (pasal 2 ayat 1), adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Dalam hal tentang pengertian yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka secara implicit, maupun eskplisit, terkandung pengertian tentang keuangan atau kekayaan milik ‘pemerintah’, atau ‘swasta’, maupun ‘masyarakat’, baik secara keseluruhan maupun sebagian, sebagai unsur pokok atau elemen yang tidak terpisahkan dari pengertian negara (state).
Korupsi  dewasa  ini  sudah  semakin  berkembang  baik  dilihat  dari  jenis, pelaku maupun dari modus operandinya. Masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi internasional, bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim, dan bahkan juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan suatu negara.
Dampak korupsi bagi negara-negara dengan kasus korupsi berbeda-beda bentuk, luas dan akibat yang ditimbulkannya, walaupun dampak akhirnya adalah menimbulkan kesengsaraan rakyat. Di negara miskin korupsi mungkin menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan menggerogoti keabsahan politik yang akibat selanjutnya dapat memperburuk kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Di negara maju korupsi mungkin tidak terlalu berpengaruh terhadap perekonomian negaranya, tetapi juga korupsi dapat menggerogoti keabsahan politik  di  negara  demokrasi  yang  maju  industrinya,  sebagaimana  juga  terjadi  di negara berkembang. Korupsi mempunyai pengaruh yang paling menghancurkan di negara-negara  yang  sedang  mengalami  transisi  seperti  Indonesia,  apabila  tidak dihentikan, korupsi dapat menggerogoti dukungan terhadap demokrasi dan sebuah ekonomi pasar.
Tindak pidana korupsi dapat terjadi bila terdapat kesempatan serta kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang yang memungkinkannya melakukan korupsi. Proses penyebaran korupsi tersebut disebut dengan continous imitation (peniruan korupsi berkelanjutan). Proses ini bisa terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. Dalam keluarga misalnya, seringkali orang tua tanpa sengaja telah mengajarkan perilaku korupsi kepada anaknya. Meskipun sebenarnya orang tua tidak bermaksud demikian, namun kita tidak boleh lupa bahwa anak adalah peniru terbaik, mereka meniru apapun yang dilakukan oleh orang-orang dewasa disekitarnya.
Masalah korupsi di Indonesia masih tetap memprihatinkan. Brunei, Malaysia, Philipina jauh lebih baik. Sementara Singapura sudah sejajar dengan negara-negara Barat papan atas. Demikian data peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2013 yang dipublikasikan Transparency International (TI), sebuah lembaga independen yang mengukur persepsi korupsi sektor publik, seperti dikutip pada detikcom, Rabu (4/12/2013). Indonesia menempati ranking 114, berbagi posisi bersama Mesir dengan nilai 32, alias stagnan atau sama dengan capaian tahun sebelumnya (2012). Sebanyak 3 negara menduduki posisi 175 (nilai 8) yakni Afghanistan, Korea Utara dan Somalia.
Di banding negara-negara ASEAN lainnya, ranking Indonesia jauh di bawah negara-negara berikut ini berturut-turut dengan ranking dan nilai (dalam kurung): Singapura 5 (86), Brunei 38 (60), Malaysia 53 (50), Philipina 94 (36), dan Thailand 102 (35), namun masih di atas Vietnam 116 (31), Laos 140 (26), Myanmar 157 (21), dan Kambodia 160 (20), Singapura di ranking 5 (nilai 86) sejajar dengan negara-negara Barat lainnya. Sepuluh besar peringkat negara terbersih adalah Denmark (91), Selandia Baru (91), Finlandia (89), Swedia (89), Norwegia (86), Singapura (86), Swiss (85), Belanda (83), Australia (81), Kanada (81).  Transparency International (TI) menyusun peringkat tersebut terhadap 177 negara menurut nilai mulai dari 0 sampai 100, di mana nilai 100 berarti suatu negara sepenuhnya bebas korupsi dan nilai 0 berarti negara tersebut sangat korup.
Meskipun demikian, dari pemeringkatan ini tidak ada negara yang meraih nilai sempurna 100, sementara 60% dari negara-negara tersebut memperoleh nilai di bawah 50. Transparency International (TI) menyatakan bahwa korupsi tetap merupakan ancaman global. IPK 2013 ini disusun sebagai pengingat bahwa penyalahgunaan kekuasaan, transaksi rahasia dan penyuapan terus merusak masyarakat di seluruh dunia.

1.2. Perumusan Masalah
1.      Bagaimana peran dan fungsi lembaga pemberantas korupsi di negara Indonesia?
2.      Bagaimana peran dan fungsi lembaga pemberantas korupsi di negara Singapura?
3.      Apa perbedaan yang dimiliki oleh kedua lembaga pemberantas korupsi di negara-negara tersebut?
4.      Apa saja faktor yang memengaruhi kinerja kedua lembaga pemberantas korupsi di negara-negara tersebut?

1.3. Pembatasan Masalah
Pembatasan dari masalah yang diangkat penulis adalah penulis hanya akan membahas lembaga ad hoc utama yang dimiliki Indonesia dan Singapura. Selain itu pembatasan hanya difokuskan pada pemberantasan korupsi di sektor publik.

1.2.Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui peran dan fungsi lembaga pemberantas korupsi di negara Indonesia
2.      Mengetahui peran dan fungsi lembaga pemberantas korupsi di negara Singapura
3.      Mengetahui perbedaan di antara kedua lembaga pemberantas korupsi di negara-negara tersebut
4.      Mengetahui faktor yang memengaruhi kinerja kedua lembaga pemberantas korupsi di negara-negara tersebut









BAB II
PEMBAHASAN
1.  INDONESIA
A. Gambaran Umum Indonesia
Indonesia merupakan Negara kesatuan Republik yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang menduduki jabatan Presiden secara berkala. Presiden sebagai pemimpin utama di negara Indoensia mempunyai kewenangan dalam merumuskan, membuat, dan melaksanakan kebijakan atau undang-undang.Negara Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau memiliki penduduk 241 juta orang yang sebagian besar bermatapencaharian di bidang agraris dan kelautan  
Seperti yang kita ketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia sudah tidak terhitung banyaknya. Dimulai dari perebutan kekuasaan dimasa kerajaan hingga zaman reformasi sekarang ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi memang mencap seorang pejabat negara dan pengusaha sebagai pelakunya, sedangkan masyarakat adalah korbannya karena pejabat negara dan pengusaha tersebut telah memakan uang rakyat yang bukan haknya.
Namun, jika kita telusuri bahwa banyak masyarakat yang melakukan tindak pidana korupsi kecil-kecilan. Walaupun memang tindakan korupsi yang kecil, tetapi akan berdampak besar pada keadaan selanjutnya.

B. Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
            Pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki perjalanan yang pajang, sejak dibentuknya Lembaga Pemberantasan Korupsi di Era Soekarno (PARAN - Panitia Retooling Aparatur Negara) di awal tahun 1960-an hingga kini dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak cerita kegagalan disamping keberhasilannya. PARAN di tahap awal memiliki tugas mencatat kekayaan pejabat, akan tetapi kandas ditengah jalan akibat perilaku birokrat yang sembunyi dibalik presiden. Tahun 1963 PARAN diaktifkan kembali dengan Operasi Budhi yang dipimpin AH Nasution dan Wirjono Prodjodikusumo misalnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 11 milyar rupiah. Sebuah jumlah yang tidak kecil di waktu itu. Banyak kendala yang dialami lembaga pemberantasan korupsi di samping lemahnya komitmen politik Indonesia. PARAN mengalami kegagalan karena berlindung dibawah kekuasaan Presiden, sementara Operasi Budhi dibubarkan oleh Presiden Soekarno karena mengganggu kewibawaan presiden. Sedangkan di era Soeharto lembaga pemberantasan korupsi berrnama OPSTIB. Namun OPSTIB mengalami kegagalan yang disebabkan oleh banyaknya campur tangan militer. Banyak kalangan militer yang menduduki kursi “empuk” dalam pemerintahan.
Pada UU Nomor 28 Tahun 1999, yang dikeluarkan oleh BJ Habiebie, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman. Sedangkan di masa pemerintahan Gus Dur, lembaga pemberantasan korupsi dibentuk dengan nama Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Kemudian di era Megawati, lahir sebuah lembaga pemberantasan korupsi yang bernama  Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) atau lebih sering disebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
C.  Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia
            Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK_ merupakan komisi yang dibentuk di Indonesia pada tahun 2003, atau pada masa pemerintahan Megawati. Komisi ini dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilengkapi dengan berbagai tugas dan wewenang yang sangat luas dan kuat. Pada tahun 2002 Pemerintah dan DPR memberi tugas dan wewenang KPK luas sekali. Pada pasal 43 UU No. 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa tugas dan wewenang KPK adalah melakukan koordinasi dan supervise, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Hal tersebut dapat menggambarkan bahwa selama ini pemberantasan korupsi memang dirasakan kurang efektif dan memiliki dampak yang cukup signifikan. Oleh karena itu kehadiran KPK amat dibutuhkan.
Tugas KPK secara rinci dicantumkan dalam pasal 6 No. 30/2002, yaitu:
a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.      Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pmerintah.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada KPK adalah:
a.       Dalam melaksanakan tugas suvervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang melaksanakan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan public.
b.      Dalam melaksanakan wewenang tersebut maka KPK juga berwenng mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
c.       Dalam hal KPK mengambil alih penyidikan dan penuntunan, kepolisisn atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
d.      Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahjan sehingga segala tugas dan kewenangan dan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

D. Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan Pemerintah
Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia bersifat independent, tetapi bukan berarti tidak ada campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Campur tangan pemerintah tersebut adalah mengawasi berjalannya segala aktifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peran pemerintah bisa kita lihat dalam kasus perseteruan antara KPK dan kepolisisan yang terjadi. KPK dan kepolisian merupakan lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang sudah tercantum dalam Undang-Undang. Walaupun memang KPK dan kepolisisan berjalan dalam koridor masing-masing, tetapi, masyarakat tentu saja mencium adanya perseteruan dari kedua lembaga tersebut. Mereka sibuk untuk menjatuhkan nama baik satu sama lain dan saling menunjukan siapa yang paling berkuasa. Sehingga kepentingan negara jadi dinomorduakan. Oleh karena itu, perlu adanya peran pemerintah sebagai penegak dalam masalah tersebut sehingga perselisihan yang dianggap saling menjatuhkan lembaga bisa terselesaikan dengan kekuasaan pemerintah tersebut.

E.  Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI KPK
(Berdasar Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
No. PER-08/XII/2008 Tanggal 30 Desember 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK )






















Sumber: www.kpk.go.id
 



F.     Mekanisme Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kehadiran Lembaga pemberntasan korupsi di Indonesia sangatlah dibutuhkan untuk Mengusut kasus-kasus korupsi yang sudah menjadi darah daging bangsa ini. Dengan kasus-kasus  korupsi yang telah berhasil diungkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat untuk menangani masalah tindak pidana korupsi. Sebagai lembaga independen, lembaga yang jauh dari intervensi pihak manapun, KPK harus bertahan dari tekanan-tekanan manapun. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satunya ialah kelebihan KPK yang dimiliki.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan KPK melegitimasi organ yang satu ini sebagai “super body“ full polisinil dan full prosecuting. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan tugas-tugas kepolisian pada umumnya. Penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan. Penangkapan, penahanan, menyita, telah melekat sebagai tugas utama untuk organ yang satu ini. Tugas-tugas intelejen pun dimilikinya, bagaikan tugas operasi intelejen di medan “pertempuran“ layaknya pasukan green beret di negeri Paman Sam.
Di dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 huruf (a) yang berbunyi dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dalam pasal 6 huruf (c)  komisi pemberantasan korupsi berwenang melakukan penyadapan  dan merekam pembicaraan. Pasal ini merupakan  kunci  segala-galanya  bagi KPK  untuk melakukan tugas “intelejen“.
Payung hukum dalam pasal ini sudah cukup bagi KPK untuk melakukan pendeteksian orang secara cepat. Sehingga KPK dapat mengetahui dan melacak serta merekam pembicaraan seseorang yang dikategorikan sebagai bukti permulaan. KPK  dengan alat bantu teknologi  dibenarkan oleh pasal ini  untuk melakukan pelacakan atas deal- deal yang berbau korupsi di negeri ini.






2.       SINGAPURA
A.    Gambaran Umum Singapura
Singapura adalah sebuah negara kota dengan luas wilayah 239 mil persegi.  Singapura terletak di wilayah Asia Tenggara tepatnya di penghujung Semenanjung Malaysia, berbatasan dengan Johor (Malaysia) dan Kepulauan Riau (Indonesia). Republik Singapura terletak 137 kilometer dari khatulistiwa. Jumlah penduduk Singapura pada tahun 2013 ialah sekitar  532.000 Juta jiwa.
B.      Sejarah Pemberantasan Korupsi di Singapura
Singapura memiliki sebuah pasar ekonomi yang maju dan terbuka, dengan PDB per kapita kelima tertinggi di dunia. Bidang ekspor, perindustrian dan jasa merupakan hal yang penting dalam ekonomi Singapura. Untuk mendukung kesuksesan Singapura dalam bidang ekonomi, juga dibutuhkan adanya suatu sistem pemberantasan korupsi yang baik.
Korupsi merupakan sebuah penyakit yang ada di hampir seluruh pemerintahan di dunia. Korupsi harus diberantas agar sebuah negara dapat membentuk pemerintahan yang bersih dan efektif. Salah satu negara yang dapat dikatakan berhasil memberantas korupsi adalah Singapura.  Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh sebuah perusahaan konsultan yang bermarkas di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Singapura menduduki peringkat kelima dunia negara terbersih dari korupsi. Peringkat yang didapat oleh Singapura ini tidak terlepas dari keberhasilan pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi di Singapura sendiri memiliki sejarah yang panjang. Pemberantasan korupsi di Singapura berawal dari kegagalan Bagian Antikorupsi Kepolisian Singapura. Apalagi, setelah seorang pejabat senior kepolisian ditangkap sebab menerima suap dari pedagang opium. CPIB yang semula menjadi bagian kepolisian pun dijadikan lembaga mandiri. Gerakan-gerakan pemberantasan korupsi ini kemudian menguat begitu People's Action Party di bawah pimpinan Lee Kwan Yew yang berkuasa pada tahun 1959. Lee Kwan Yew memproklamirkan 'perang terhadap korupsi'. Beliau menegaskan: 'no one, not even top government officials are immuned from investigation and punishment for corruption'. 'Tidak seorang pun, meskipun pejabat tinggi negara yang kebal dari penyelidikan dan hukuman dari tindak korupsi'.  Tekad Lee Kwan Yew ini didukung dengan disahkannya Undang-Undang Pencegahan Korupsi (The Prevention of Corruption Act/ PCA) yang diperbaharui pada tahun 1989 dengan nama The Corruption (Confiscation of Benefit) Act. Tindak lanjut dari undang-undang ini adalah dibentuknya lembaga antikorupsi yang independen di negara tersebut, yang diberi nama 'The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
C.    Lembaga Pemberantasan Korupsi
CPIB didirikan pada tahun 1952 sebagai sebuah organisasi yang terpisah dari polisi, bertugas untuk menginvestigasi seluruh kasus korupsi sebagai sebuah lembaga yang independen. Lembaga ini beranggotakan investigator sipil dan anggota polisi senior. CPIB bergerak berdasarkan Prevention of Corruption Act (PCA). Undang-undang ini memberi kekuasaan pada CPIB untuk menginvestigasi dan menangkap para koruptor. Lembaga inilah yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di Singapura. Kepada lembaga ini diberikan wewenang untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi. Namun, bukan berarti Kepolisian Singapura, sebagai penegak hukum di Singapura, kehilangan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi. Mereka tetap memiliki kewenangan itu. Namun, setiap kali penyelidikan dan penyidikan itu mengarah pada korupsi, Kepolisian Singapura menyerahkannya pada CPIB. Bahkan, untuk pemeriksaan internal anggota polisi, jika terindikasi korupsi, akan diserahkan ke CPIB pula. CPIB sebagai organisasi pemerintah juga melakukan kegiatannya di sektor privat. Biro ini diketuai oleh seorang direktur yang bertanggung jawab langsung pada perdana mentri. CPIB bertugas untuk :
-   Menjaga intergritas dari public service dan memastikan ada nya transaksi yang bebas korupsi di sektor publik. Biro ini juga memastikan tidak adanya mal praktek yang dilakukan aparat publik dan apabila terjadi mal praktek, biro ini harus melaporkannya pada departemen pemerintah yang bersangkutan dan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai aksi mendisiplinkan aparat. Walaupun tugas utama dari biro ini adalah melakukkan investigasi korupsi, biro ini juga melakukan investigasi terhadap hal lain yang sejenis dengan korupsi berdasarkan undang-undang.
-   Melakukan pencegahan korupsi dengan menganalisa cara kerja dan prosedur dari lembaga-lembaga publik untuk mengidentifikasi kelemahan administrasi yang ada di lembaga tersebut yang dapat menimbulkan peluang melakukan korupsi dan mal praktek kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepala lembaga badan yang bersangkutan sehingga sistem dapat diperbaiki dan pencegahan korupsi dapat dilakukan.
D.    Hubungan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dengan Pemerintah
Meskipun CPIB dikatakan sebagai suatu organisasi yang bebas, namun bukan berarti tidak ada campur tangan pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu bentuk campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dalam hal kepemimpinan CPIB. Berdasarkan PCA, presiden memiliki wewenang untuk menunjuk direktur atau pemimpin tertinggi dari CPIB. Selain itu presiden juga berhak menunjuk deputi direktur serta asisten direktur dan investigator istimewa yang menurut presiden layak untuk menempati jabatan tersebut.
Yang harus digaris bawahi adalah walaupun presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk orang-orang yang nantinya akan menduduki jabatan penting di CPIB namun presiden tidak mempunyai hak untuk ikut campur dalam hal pemberantasan korupsi. Dalam hal pemberantasan korupsi, tidak ada seorang atau satu badanpun yang berhak mengendalikan biro ini. Kendali presiden hanya terbatas pada penunjukan orang-orang yang menempati jabatan di yang telah disebutkan di atas. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga CPIB agar tetap dapat berjalan searah dengan pemerintah.
Investigator yang ditunjuk oleh presiden ini memiliki “sertifikat penunjukan” atau semacam kartu garansi yang digunakan oleh penegak hukum lokal untuk melakukan tugasnya. Kartu garansi ini berupa kekuasaan untuk melakukan investigasi berupa:
-   Kekuasaan untuk menahan seseorang yang dicurigai sebagai koruptor tanpa membawa surat perintah penahanan (berdasarkan pasal 15 PCA)
-   Kekuasaan melakukan penyidikan (berdasarkan pasal 17 PCA)
-   Kekuasaan untuk mencari, yaitu kekuasaan untuk memasuki segala tempat dengan kekerasan apabila dibutuhkan untuk mencari tersangka pelaku korupsi





E.     Struktur Organisasi The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)
Sumber: http://app.cpib.gov.sg/
 













F.      Mekanisme Kerja The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)
Selain adanya struktur yang baik, keberhasilan pemberantasan korupsi di Singapura juga didukung oleh beberapa faktor berikut:
  • Adanya political will yang tinggi dari pemerintah Singapura untuk memberantas korupsi
Political will ini terutama ditunjukkan oleh Lee Kuan Yew, Perdana Mentri Singapura  melalui pidatonya yang terkenal pada tahun 1979 dan Minister for Home Affairs, Ong Pang Boon sebagaimana yang dikatakannya di depan Legislative Assembly. Political will yang besar ini kemudian ditunjukkan melalui pembentukan CPIB.
  • Kuatnya hukum terutama peraturan mengenai anti korupsi
    1. memberi kekuasaan pada para prosecutor public untuk mendapatkan informasi dari berbagai pihak
    2. memberi pengertian pada masyarakat mengenai tugas dan fungsi CPIB sehingga masyarakat dapat memberi dukungan terhadap tugas dan fungsi dari lembaga ini
  • Adanya hukuman yang berat bagi para koruptor
Seseorang yang terbukti melakukan korupsi dapat dikenai hukuman hingga $100,000 atau hukuman penjara selama 5 tahun. Apabila koruptor tersebut berasal dari sektor publik yang artinya ia akan merugikan Negara dengan korupsinya maka hukuman bisa dinaikkan hingga 7 tahun
  • Adanya pendidikan anti-korupsi
Pemerintah Singapura menyadari bahwa sikap anti-korupsi harus ditanamkan semenjak dini. Oleh sebab itu CPIB sebagai lembaga pemberantas korupsi melakukan Learning Journey Briefing bagi siswa-siswi sekolah menengah pertama di Singapura.
  • Adanya analisis mengenai metode kerja
Sebagaimana telah disampaikan di atas, CPIB memiliki wewenang untuk menganalisis metode kerja dan prosedur suatu lemabaga untuk meminimalkan tingkat korupsi.
  • Adanya deklarasi asset dan investasi
Setiap aparat publik harus memberitahukan, saat dia diangkat dan setiap tahunnya, mengenai daftar kekayaan dan investasi yang dimilikinya termasuk jumlah tanggungan yang dimilikinya. Nantinya apabila aparat tersebut mendapatkan kekayaan  lebih dari yag seharusnya bisa didapat dari gaji yang diterimanya maka dia akan dintanyai mengenai bagaimana cara ia mendapatkan kekayaannya tersebut.
  • Larangan menerima hadiah
Aparat publik tidak diperbolehkan untuk menerima segala bentuk hadiah dalam bentuk uang ataupun bentuk lainnya dari orang yang memiliki kepentingan terhadap pekerjaan aparat tersebut karena dikhawatirkan akan terjadi penyuapan. Menurut PCA, segala sesuatu yang dimaksud dengan penyuapan adalah:
-   Uang atau hadiah, pinjaman, bayaran, penghargaan, jabatan, barang berharga, barang atau bunga dari suatu barang dengan berbagai definisi yang dapat dipindahkan ataupun tidak dapat dipindahkan
-   Kantor, jabatan atau perjanjian kerja
-   Pembayaran, pembebasan hutang, likuidasi hutang, obligasi atau pinjaman apapun baik seluruh ataupun sebagian
-   Jasa-jasa lainnya, keuntungan dengan berbagai definisi, termasuk perlindungan dari berbagai hukuman yang menggunakan kekuasaan ofisial
-   Berbagai aksi atau gratifikasi yang terkait dengan berbagai hal yang telah disebutkan sebelumnya
-   Adanya dukungan yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Mereka menyuarakan pemberantasan korupsi secara berkesinambungan, mendorong pemerintah untuk membangun negara yang bersih dari segala macam bentuk penyelewengan uang negara. Masyarakat berpartisipasi mengamati dan melaporkan jika ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para pejabat negara.

Kesimpulan

Perbandingan lembaga pemberantasan korupsi di Negara Indonesia dan Negara Singapura dengan pendekatan sistem.  Setiap lembaga pemberantasan korupsi bagi di Negara Indonesia dan Negara Singapura mempunyai sistem masing-masing untuk mendukung tugas, pokok dan fungsi lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Lembaga pemberantasan korupsi di Negara Indonesia didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mempunyai struktur organisasi  yang banyak di bandingkan Negara singapura dan sifat lembaga pemberantasan korupsi bersifat independen, , tetapi bukan berarti tidak ada campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Campur tangan pemerintah tersebut adalah mengawasi berjalannya segala aktifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan lembga pemberantasan korupsi di Negara Singapura di dirikan sebagai sebuah organisasi yang terpisah dari polisi, bertugas untuk menginvestigasi seluruh kasus korupsi sebagai sebuah lembaga yang independen. Meskipun CPIB dikatakan sebagai suatu organisasi yang bebas, namun bukan berarti tidak ada campur tangan pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu bentuk campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dalam hal kepemimpinan CPIB. Jadi setiap lembaga negara yang bersifat independen maupun tidak independen mempunyai pendekatan sistem masing-masing yang sesuai dengan lembaga negara yang bergerak sesuai tugas, pokok dan fungsi, sehingga sistem yang dibuat dan digunakan dapat mendukung berjalannya lembaga tersebut sesuai kewajiban yang telah di tentukan.







Daftar Pustaka

7.      http://maulanusantara.wordpress.com/2009/12/09/sejarah-korupsi-di-indonesia/

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat tipe bunuh diri menurut Emile Durkheim

_______ Nico Natanail Bangun_______ AN 07111401039 Durkheim mendefinisikan bunuh diri sebagai berikut : Bunuh diri istilah diterapkan untuk semua kasus kematian yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari tindakan positif atau negatif dari korban sendiri, yang dia tahu akan menghasilkan hasil ini. (Durkheim, 1897) Dia juga membedakan antara empat subtipe bunuh diri : 1.       Bunuh diri Egoistik (Bunuh diri yang dilakukan seseorang karena merasa kepentingan sendri lebih besar dari kepentingan kesatuan sosialnya) Mencerminkan rasa berkepanjangan tidak memiliki, tidak terintegrasi dalam sebuah komunitas , pengalaman , tidak harus menambatkan , ketidakhadiran yang dapat menimbulkan kesia-siaan , apatis , melankolis , dan depresi . Ini adalah hasil dari melemahnya obligasi yang biasanya mengintegrasikan individu ke dalam kolektivitas : dengan kata lain kerusakan atau penurunan integrasi sosial . Durkheim mengacu pada jenis bunuh diri sebagai ha

RESUME BUKU MANAJEMEN LOGISTIK KARANGAN H. SUBAGYA M.S

TUGAS PENGGANTI MID MATA KULIAH ADMINISTRASI LOGISTIK RESUME   BUKU MANAJEMEN LOGISTIK KARANGAN H. SUBAGYA M.S Disusun : Nico Natanail Bangun Nim      : 07111401039 Dosen   : Prof. Dr. H.M. Edwar Juliartha, MM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Sriwijaya 2013 Bab. I Pengertian Umum Logistik A.     Pengertian Umum Istilah logistik paling banyak dikenal untuk kalangan militer. Secara historis istilah ini mulai dalam kegiatan militer dan kenyataannya paling banyak dipakai dalam literature mengenai kemiliteran pula. Menurut literatur yang ada, yang pertama-tama menggunakan istilah ini adalah Angkatan Perang Amerika Serikat dalam perang dunia kedua. Adapun pengertian yang diberikan saat itu terbatas pada usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan gerakan perbekalan manusia di medan pertempuran. B.      Maksud dan Tujuan Manajemen Logistik Di bidang militer, tujua

Perbandingan Pelayanan Jasa Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia ( Pemerintah) Dengan Maskapai Sriwijaya Air ( Swasta)

Maskapai Garuda Indonesia PT Garuda Indonesa (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia ( BUMN ). Sejarah berdirinya PT Garuda Indonesia bermula pada tanggal 16 juni 1948. Presiden pertama RI, Ir Soekarno memberikan idennya di depan sejumlah pemuka pedagang aceh untuk membeli pesawat DC 3 (Dakota) dalam rangka melanjutkan dan meningkatkan revolusi kemerdekaan melawan belanda. Pidato Soekarno yang berkharisma tersebut dapat memukau dan meyakinkan mereka sehingga dalam tempo dua hari, mereka dipimpin oleh Bapak Djuned Yusuf dan Bapak Said Muhammad Alhabsyi, berhasil mengumpulkan uang sebanyak 130.000 Strait Dollar dan 20 kg emas (Rispan, 2005). Dengan modal tersebut Opsir Udara II, Wiseko Supomo selaku ketua misi pembelian yang kemudian disusul oleh beberapa pedagang aceh pergi ke Singapura untuk membeli pesawat DC-3 (Dakota). Pada akhir Oktober 1948 pesawat tersebut dibawa ke Indonesia dan ditempatkan di Maguwo, Yogyakarta. Pe