Nama : Nico Natanail Bangun
Nim : 07111401039
Mata Kuliah : Kebijakan Otonomi Daerah
Dosen : Drs. Achmad Fikri Rachman
DESA
Desa,
atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi
permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin
oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman
kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat), dusun (Yogyakarta), banjar (Bali),
jorong (Sumatera Barat), Aceh (Gampong), Minangkabau (nagari), Batak (Huta)
Minahasa (Wanua), Bali (Banjar), Lampung (Dusun/Wanua), Jawa (Desa) Sunda
(Kampung). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung
atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan
Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya
otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di
Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong,
di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain
sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan
salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat
istiadat setempat.
Desa dapat
diklasifikasikan menurut:
Ø Menurut
aktivitasnya
·
Desa agraris, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
·
Desa industri, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
·
Desa nelayan, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Ø Menurut
tingkat perkembangannya
·
Desa Swadaya
Desa
swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan
sebaik-baiknya, dengan ciri:
¾ Daerahnya
terisolir dengan daerah lainnya.
¾ Penduduknya
jarang.
¾ Mata
pencaharian homogen yang bersifat agraris.
¾ Bersifat
tertutup.
¾ Masyarakat
memegang teguh adat.
¾ Teknologi
masih rendah.
¾ Sarana
dan prasarana sangat kurang.
¾ Hubungan
antarmanusia sangat erat.
¾ Pengawasan
sosial dilakukan oleh keluarga.
Ø Desa
Swakarya
·
Desa swakarya adalah peralihan atau
transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya
adalah:
¾ Kebiasaan
atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
¾ Sudah
mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
¾ Desa
swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat
perekonomian.
¾ Telah
memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana
lain.
¾ Jalur
lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
Ø Desa
Swasembada
·
Desa swasembada adalah desa yang
masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya
sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada:
¾ kebanyakan
berlokasi di ibukota kecamatan.
¾ penduduknya
padat-padat.
¾ tidak
terikat dengan adat istiadat
¾ telah
memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
¾
partisipasi masyarakatnya sudah lebih
efektif.
Ada beragam bentuk desa
yang secara sederhana dikemukakan sbb ;
¾
Bentuk desa menyusur sepanjang pantai (
desa pantai ).
Di
daerah pantai yang landai dapat tumbuh permukiman yang bermatapencarian di bidang
perikanan, perkebunan kelapa dan perdagangan. Perluasan desa pantai itu dengan
cara menyambung sepanjang pesisir, sampai bertemu dengan desa pantai lainnya.
Pusat2 kegiatan industri kecil ( perikanan, pertanian ) tetap dipertahankan di
dekat tempat tinggal semula.
¾ Bentuk
desa yang terpusat ( desa pegunungan ).
Terdapat
di daerah pegunungan. Pemusatan tsb didorong kegotongroyongan penduduknya.
Pertambahan penduduk memekarkan desa pegunungan itu ke segala arah, tanpa
rencana. Pusat2 kegiatan penduduk bergeser mengikuti pemekaran desa.
¾ Bentuk
desa linier di dataran rendah.
Permukiman
penduduk di sini umumnya memanjang sejajar dengan jalan raya yang menembus desa
tsb. Jika desa mekar secara alami, tanah pertanian di luar desa sepanjang jalan
raya menjadi permukiman baru. Ada kalanya pemekaran ke arah dalam ( di belakang
perrmukiman lama ). Lalu dibuat jalan raya mengelilingi desa ( ring road ) agar
permukiman baru tak terpencil.
¾ Bentuk
desa mengelilingi fasilitas tertentu.
Fasilitas
yang dimaksud, misalnya, mata air, waduk, lapangan terbang, dll. Arah pemekaran
ke segala arah, sedangkan fasilitas industri kecil tersebar di mana pun sesuai
kebutuhan.
Ø Potensi
Desa
·
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam
yaitu:
¾ Potensi
fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
¾ Potensi
non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur
desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan
memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
Ø Fungsi
Desa
·
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
¾ Desa
sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
¾ Desa
merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
¾ Desa
merupakan mitra bagi pembangunan kota
¾ Desa
sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik
Indonesia
Ø Pola
persebaran desa
Pola
persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
¾ Pola
Memanjang (linier).
Pola
memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
§ Pola
yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan
raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
§ Pola
yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk
sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
§ Pola
yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan
Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
§ Pola
yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa
nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud
dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi
seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain
jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan
jasa.
¾ Pola
Desa Menyebar
Pola
desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang
berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan
menyebar.
¾ Pola
Desa Tersebar
Pola
desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata.
Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan
topografinya sangat buruk.
Komentar
Posting Komentar