Langsung ke konten utama

Human Trafficking (Forced Labor) Perdagangan Manusia (Kerja Paksa)



Nama              : Nico Natanail Bangun
Nim                 : 07111401039
Mata Kuliah     : Administrasi Pembangunan
Dosen              :  Drs. Syaifudin Zakir, M.Sc.

Human Trafficking (Forced Labor)
Perdagangan Manusia (Kerja Paksa)

   Perdagangan Manusia (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia).
   Sedangkan definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
   Kasus Perdagangan manusia (Human Trafficking) adalah masalah internasional. Kasus yang merupakan pelanggaran HAM berat ini ada hampir di setiap negara di dunia. Pemecahan demi pemecahan berusaha dicari oleh  dunia internasional guna meminimalisir kasus ini namun belum ada suatu titik terang yang menunjukkan penurunan kasus atau korban perdagangan manusia. Perdagangan manusia memang telah menjadi fenomena umum yang terjadi di banyak negara berkembang.
   Perdagangan manusia berbeda dengan  penyelundupan. Pada penyelundupan, orang-orang yang diselundupkan umumnya meminta bayaran dari para penyelundup, sedangkan dalam kasus perdagangan manusia, umumnya terjadi penipuan sehingga korban tidak mendapatkan timbal balik apapun. Dalam penyelundupan, orang-orang yang diselundupkan tidak diberi kewajiban apapun, dalam arti mereka datang ketempat tujuan secara cuma-cuma. Sedangkan para korban trafficking mengalami perbudakan yang merugikan saat mereka sampai di tempat tujuan. Umumnya para korban Trafficking adalah orang-orang  yang  mudah  terbujuk  oleh janji-janji palsu  sang  traffickers. Beberapa Traffickers menggunakan taktik-taktik manipulasi  untuk menipu korbannya diantaranya dengan intimidasi, rayuan, pengasingan, ancaman, penyulikan dan penggunaan obat-obatan terlarang.
   Orang-orang yang dijual umumnya berasal dari daerah miskin dimana peluang  untuk mendapatkan penghasilan amat terbatas. Bisa juga mereka berasal dari korban pengungsian atau orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal. Kebanyakan dari mereka masuk ke negara lain dibawa  oleh traffickers melalui perbatasan.  Karena  kontrol  yang  kurang  diperbatasan inilah, mereka bisa dengan leluasa lolos dan masuk ke negara tersebut.
   Sedangkan perdagangan anak umumnya dilakukan oleh orang tua yang benar-benar miskin. Alasan mereka menjual anaknya adalah untuk membayar hutang atau untuk mendapatkan uang. Ada juga yang menjual anaknya karena belum siap untuk mengurus anak tersebut sehingga mereka dijual dengan harapan bisa memperoleh masa depan yang lebih baik. Di Afrika Barat, penjualan anak kerap terjadi akibat kematian satu atau kedua orang tuanya yang disebabkan oleh HIV Aids.
   Menurut Data Perdagangan Manusia di Indonesia sejak 1993-2013 menunjukkan bahwa perdagangan manusia dengan modus menjanjikan pekerjaan banyak terjadi dan ini dialami oleh kalangan perempuan dan anak-anak. Dampak yang dialami para korban perdagangan manusia beragam, umumnya masuk dalam jurang prostitusi (PSK), eksploitasi tenaga kerja dan sebagainya. Sedangkan dari sisi Pelaku umumnya dilakukan oleh agen penyalur tenaga kerja dengan modus janji memberi pekerjaan dan dilakukan baik secara pasif (dengan iklan lowongan pekerjaan) maupun dengan aktif (langsung ke rumah-rumah penduduk) merekrut mereka yang memang mengharapkan pekerjaan. Eksploitasi tenaga kerja ini menjerumuskan para tenaga kerja pada sistem kerja tanpa upah yang jelas, tanpa ada syarat-syarat kerja, tanpa perlindungan kerja dan sebagainya layaknya kerja paksa.
   Hasil studi International Labo Organization (ILO) menunjukkan bahwa di dunia sekitar 12,3 juta orang terjebak dalam kerja paksa. Dari jumlah itu, sekitar 9,5 juta pekerja paksa berada di Asia sebagai wilayah pekerja paksa yang paling besar. Sisanya, tersebar sebanyak 1,3 juta di Amerika Latin dan Karibia, 660 ribu orang di sub-Sahara Afrika, 260 ribu orang di Timur Tengah dan Afrika Utara, 360 ribu di negara-negara industri, dan 210 orang di negara-negara transisi. Dari korban kerja paksa itu 40-50 persennya merupakan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
   Tak disangka Indonesia menduduki urutan ke 2 di dunia mengenai kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak-anak pada tahun 2012. Menurut PBB, Indonesia dikenal sebagai Sending, Transit sekaligus Producing Area untuk perdagangan manusia. Ironisnya lagi, penyebab utama kasus ini adalah karena himpitan ekonomi.
   Data dari ACPAT (End Child Prostitition, Child Pornography and Trafficking of children for sexual Purpose) menjelaskan bahwa 40.000-70.000 anak di Pulau Jawa menjadi korban Perdagangan Manusia. 21.000 di antaranya sedang perdagangan untuk tujuan seksual. Data itu membuktikan bahwa tiap tahun Kasus Perdagangan Manusia terus meningkat di dunia, sasaran perdagangan manusia tertinggi di negara-negara berkembang dibandingkan di negara-negara maju. Di karenakan negara-negara berkembang tidak tersedia lapangan kerja untuk menampung penduduk yang membutuhkan pekerjaan, tingkat pendidikan yang rendah, tingkat keamanan yang rendah, rasa peduli pemerintah kurang menyebabkan peluang-peluang tersebut diambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan saja untuk dia sendiri. Tapi yang anehnya Bos besar perdagangan manusia  tidak pernah tertangkap di Indonesia maupun diluar negeri, padahal sudah banyak korban – korban  dari perdagangan manusia di negara berkembang maupun di negara maju.
   Salah satu mengapa Perdagangan manusia semakin  marak dikarenakan keuntungan yang diperoleh pelakunya sangatlah besar, bahkan menurut PBB perdagangan manusia ini adalah sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5 juta USD dalam pajak tahunan, selain itu perdagangan manusia juga merupakan salah satu perusahaan kriminal yang paling menguntungkan dan sangat terkait dengan pencucian uang (money laundring) perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen dan penyeludupan manusia.
   Menurut hasil studi ILO keuntungan yang diperoleh dari perempuan, laki-laki dan anak-anak yang diperdagangkan diperkirakan mencapai 32 miliar US dolar setiap tahunnya Keuntungan yang diambil dari pekerja paksa yang diperdagangkan  itu  setiap  orangnya kurang lebih  sebesar 13 dolar AS. Sehingga, dalam satu tahun keuntungan yang diperoleh bisa mencapai 32 miliar dolar AS.
   Korban – korban Perdagangan Manusia Sebagian besar adalah wanita. Mereka dijual untuk menjadi pekerja seks komersial. peluang untuk melarikan diri. Umumnya, para wanita menerima ajakan para Traffickers dengan tujuan untuk memperbaiki perekonomian keluarganya. Mereka diiming-imingi pekerjaan layak atau pendidikan gratis. Tipe pekerjaan yang ditawarkan umumnya adalah pekerjaan di catering dan hotel, di bar dan club, kontrak sebagai model, dan pekerjaan paruh waktu. Traffickers biasanya membujuk dengan janji akan menikahi korban, atau memaksa dan menculik korban. Dan pada akhirnya korban-korban tersebut akan diterjunkan pada bisnis prostitusi.
   Perdagangan manusia juga terjadi pada pria. Pria yang berpendidikan rendah umumnya dijadikan korban untuk menjadi pekerja kasar dengan upah yang sangat rendah. Sebagian dari mereka juga ada yang dijadikan korban perkawinan paksa atau pekerja seks. Departemen Negara Amerika Serikat menduga ada sekitar 600.000 - 820.000 pria, wanita dan anak-anak yang dijual ke negara-negara didunia setiap tahunnya. Dan 80% diantara jumlah tersebut adalah wanita. Data tersebut juga menyebutkan bahwa kebanyakan dari para korban perdagangan manusia dijual untuk eksploitasi seks komersial.
   Para korban Perdagangan Manusia mengalami banyak hal yang mengerikan. Luka fisik dan psikologis, termasuk penyakit dan pertumbuhan yang terhambat, seringkali meninggalkan pengaruh permanen yang mengasingkan para korban dari keluarga dan masyarakat mereka. Para korban Perdagangan Manusia seringkali kehilangan kesempatan penting mereka untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Dalam banyak kasus eksploitasi pada korban Perdagangan Manusia terus meningkat: seorang anak yang diperjualbelikan dari satu kerja paksa dapat terus diperlakukan dengan kejam di tempat lain. Di Nepal, para anak gadis yang direkrut untuk bekerja di pabrik-pabrik karpet, hotel-hotel, dan restoran kemudian dipaksa untuk bekerja di industri seks di India. Di Filipina dan banyak negara lain, anak-anak yang awalnya berimigrasi atau direkrut untuk hotel dan industri pariwisata, seringkali berakhir dengan terjebak di dalam rumah-rumah pelacuran. Suatu kenyataan kejam mengenai perdagangan budak moderen adalah para korbannya seringkali dibawa dan dijual.
   Para korban yang dipaksa dalam perbudakan seks seringkali dibius dengan obat-obatan dan menderita kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik dan emosional akibat kegiatan seksual yang belum waktunya, diperlakukan dengan kasar, dan menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks termasuk HIV/AIDS. Beberapa korban menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka. Selain itu, korban biasanya diperdagangkan di lokasi yang bahasanya tidak mereka pahami, yang menambah cedera psikologis akibat isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang amat buruk dan terampasnya hak-hak mereka malah membuat banyak korban  yang  dijebak  terus bekerja sambil berharap akhirnya mendapatkan kebebasan.


Saran untuk mengatasi masalah Human Trafficking (Forced Labor)
Saran untuk mengatasi  perdagangan manusia adalah sebagai berikut :
·         Level Komunitas
¾    Memberikan Pelatihan padat karya kepada  komunitas – komunitas  yang belum mempunyai kemampuan untuk meningkat perekonomian komunitas tersebut.
¾    Memberikan  pengetahuan tentang Human Trafficking kepada komunitas – komunitas
¾    Meningkatkan  hubungan antar komunitas agar tidak ada  saling memanfaatkan untuk kepentingan sendiri
¾    Memperkenalkan kepada komunitas – komunitas modus – modus yang biasa digunakan para pelaku trafficking
·         Level Nasional
¾    Menegakkan  Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
¾    Meningkatkan keamanan penjagaan diperbatasan negara, baik darat maupun laut
¾    Meningkatkan keamanan di imigrasi (izin keluar negeri)
¾    Meningkatkan lapangan kerja
¾    Meningkatkan pendidikan
¾    Menutup diskotik dan cafe yang eksploitasi seksual
¾    Memberikan pelatihan kepada PSK yang ditangkap agar mereka tidak kembali lagi kedunia yang gelap
¾    Memberikan hukuman mati kepada pelaku perdagangan orang
¾    Meningkatkan perekonomian rakyat  - rakyat kecil
¾    Mengadakan program dua anak lebih baik
·         Level Luar Negeri
¾    Meningkatkan hubungan kerjasama antar negara untuk pemberantasan tindakan perdagangan orang
¾    Mengadakan operasi bersama untuk pemberantasan tindakan perdagangan orang
¾    Membentuk organisasi untuk memerangi perdagangan orang

Referensi:
¾     http://www. Human Trafficking.org
¾     Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat tipe bunuh diri menurut Emile Durkheim

_______ Nico Natanail Bangun_______ AN 07111401039 Durkheim mendefinisikan bunuh diri sebagai berikut : Bunuh diri istilah diterapkan untuk semua kasus kematian yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari tindakan positif atau negatif dari korban sendiri, yang dia tahu akan menghasilkan hasil ini. (Durkheim, 1897) Dia juga membedakan antara empat subtipe bunuh diri : 1.       Bunuh diri Egoistik (Bunuh diri yang dilakukan seseorang karena merasa kepentingan sendri lebih besar dari kepentingan kesatuan sosialnya) Mencerminkan rasa berkepanjangan tidak memiliki, tidak terintegrasi dalam sebuah komunitas , pengalaman , tidak harus menambatkan , ketidakhadiran yang dapat menimbulkan kesia-siaan , apatis , melankolis , dan depresi . Ini adalah hasil dari melemahnya obligasi yang biasanya mengintegrasikan individu ke dalam kolektivitas : dengan kata lain kerusakan atau penurunan integrasi sosial . Durkheim mengacu pada jenis bunuh diri sebagai ha

RESUME BUKU MANAJEMEN LOGISTIK KARANGAN H. SUBAGYA M.S

TUGAS PENGGANTI MID MATA KULIAH ADMINISTRASI LOGISTIK RESUME   BUKU MANAJEMEN LOGISTIK KARANGAN H. SUBAGYA M.S Disusun : Nico Natanail Bangun Nim      : 07111401039 Dosen   : Prof. Dr. H.M. Edwar Juliartha, MM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Administrasi Negara Universitas Sriwijaya 2013 Bab. I Pengertian Umum Logistik A.     Pengertian Umum Istilah logistik paling banyak dikenal untuk kalangan militer. Secara historis istilah ini mulai dalam kegiatan militer dan kenyataannya paling banyak dipakai dalam literature mengenai kemiliteran pula. Menurut literatur yang ada, yang pertama-tama menggunakan istilah ini adalah Angkatan Perang Amerika Serikat dalam perang dunia kedua. Adapun pengertian yang diberikan saat itu terbatas pada usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan gerakan perbekalan manusia di medan pertempuran. B.      Maksud dan Tujuan Manajemen Logistik Di bidang militer, tujua

Perbandingan Pelayanan Jasa Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia ( Pemerintah) Dengan Maskapai Sriwijaya Air ( Swasta)

Maskapai Garuda Indonesia PT Garuda Indonesa (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia ( BUMN ). Sejarah berdirinya PT Garuda Indonesia bermula pada tanggal 16 juni 1948. Presiden pertama RI, Ir Soekarno memberikan idennya di depan sejumlah pemuka pedagang aceh untuk membeli pesawat DC 3 (Dakota) dalam rangka melanjutkan dan meningkatkan revolusi kemerdekaan melawan belanda. Pidato Soekarno yang berkharisma tersebut dapat memukau dan meyakinkan mereka sehingga dalam tempo dua hari, mereka dipimpin oleh Bapak Djuned Yusuf dan Bapak Said Muhammad Alhabsyi, berhasil mengumpulkan uang sebanyak 130.000 Strait Dollar dan 20 kg emas (Rispan, 2005). Dengan modal tersebut Opsir Udara II, Wiseko Supomo selaku ketua misi pembelian yang kemudian disusul oleh beberapa pedagang aceh pergi ke Singapura untuk membeli pesawat DC-3 (Dakota). Pada akhir Oktober 1948 pesawat tersebut dibawa ke Indonesia dan ditempatkan di Maguwo, Yogyakarta. Pe