Nama : Nico Natanail Bangun
Nim : 07111401039
Mata Kuliah : Administrasi Pembangunan
Dosen : Drs.
Syaifudin Zakir, M.Sc.
Human Trafficking
(Forced Labor)
Perdagangan Manusia (Kerja Paksa)
Perdagangan Manusia (trafficking) menurut
definisi dari pasal 3 Protokol PBB
berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan
seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain
dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan
atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh
keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas
orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak
eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari
eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
(Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia,
Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo,
Sisilia, Italia).
Sedangkan definisi Perdagangan Orang
(trafficking) menurut Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
yaitu :
Pasal
1 (ayat 1) ; Tindakan
perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun
antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal
1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap
tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena
berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum
seseorang).
Kasus Perdagangan manusia (Human
Trafficking) adalah masalah internasional. Kasus yang merupakan pelanggaran HAM
berat ini ada hampir di setiap negara di dunia. Pemecahan demi pemecahan
berusaha dicari oleh dunia internasional
guna meminimalisir kasus ini namun belum ada suatu titik terang yang
menunjukkan penurunan kasus atau korban perdagangan manusia. Perdagangan
manusia memang telah menjadi fenomena umum yang terjadi di banyak negara
berkembang.
Perdagangan manusia berbeda dengan penyelundupan. Pada penyelundupan, orang-orang
yang diselundupkan umumnya meminta bayaran dari para penyelundup, sedangkan
dalam kasus perdagangan manusia, umumnya terjadi penipuan sehingga korban tidak
mendapatkan timbal balik apapun. Dalam penyelundupan, orang-orang yang
diselundupkan tidak diberi kewajiban apapun, dalam arti mereka datang ketempat
tujuan secara cuma-cuma. Sedangkan para korban trafficking mengalami perbudakan
yang merugikan saat mereka sampai di tempat tujuan. Umumnya para korban
Trafficking adalah orang-orang yang mudah
terbujuk oleh janji-janji palsu sang
traffickers. Beberapa Traffickers menggunakan taktik-taktik
manipulasi untuk menipu korbannya
diantaranya dengan intimidasi, rayuan, pengasingan, ancaman, penyulikan dan
penggunaan obat-obatan terlarang.
Orang-orang yang dijual umumnya berasal dari
daerah miskin dimana peluang untuk
mendapatkan penghasilan amat terbatas. Bisa juga mereka berasal dari korban
pengungsian atau orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal. Kebanyakan
dari mereka masuk ke negara lain dibawa
oleh traffickers melalui perbatasan.
Karena kontrol yang
kurang diperbatasan inilah,
mereka bisa dengan leluasa lolos dan masuk ke negara tersebut.
Sedangkan perdagangan anak umumnya dilakukan
oleh orang tua yang benar-benar miskin. Alasan mereka menjual anaknya adalah
untuk membayar hutang atau untuk mendapatkan uang. Ada juga yang menjual
anaknya karena belum siap untuk mengurus anak tersebut sehingga mereka dijual
dengan harapan bisa memperoleh masa depan yang lebih baik. Di Afrika Barat,
penjualan anak kerap terjadi akibat kematian satu atau kedua orang tuanya yang
disebabkan oleh HIV Aids.
Menurut Data Perdagangan Manusia di
Indonesia sejak 1993-2013 menunjukkan bahwa perdagangan manusia dengan modus
menjanjikan pekerjaan banyak terjadi dan ini dialami oleh kalangan perempuan
dan anak-anak. Dampak yang dialami para korban perdagangan manusia beragam,
umumnya masuk dalam jurang prostitusi (PSK), eksploitasi tenaga kerja dan
sebagainya. Sedangkan dari sisi Pelaku umumnya dilakukan oleh agen penyalur
tenaga kerja dengan modus janji memberi pekerjaan dan dilakukan baik secara
pasif (dengan iklan lowongan pekerjaan) maupun dengan aktif (langsung ke
rumah-rumah penduduk) merekrut mereka yang memang mengharapkan pekerjaan. Eksploitasi
tenaga kerja ini menjerumuskan para tenaga kerja pada sistem kerja tanpa upah
yang jelas, tanpa ada syarat-syarat kerja, tanpa perlindungan kerja dan
sebagainya layaknya kerja paksa.
Hasil studi International Labo Organization (ILO) menunjukkan
bahwa di dunia sekitar 12,3 juta orang terjebak
dalam kerja paksa. Dari jumlah itu, sekitar 9,5 juta pekerja paksa berada di Asia sebagai wilayah pekerja paksa yang paling besar. Sisanya, tersebar sebanyak 1,3 juta di Amerika Latin dan Karibia, 660 ribu orang di sub-Sahara
Afrika, 260 ribu orang di Timur Tengah dan Afrika Utara, 360 ribu di negara-negara industri,
dan
210 orang di negara-negara transisi.
Dari korban kerja paksa itu 40-50
persennya merupakan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Tak disangka
Indonesia menduduki urutan ke 2 di
dunia mengenai kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan kekerasan maupun
eksploitasi seksual terhadap anak-anak pada tahun 2012. Menurut PBB, Indonesia
dikenal sebagai Sending, Transit
sekaligus Producing Area untuk perdagangan manusia. Ironisnya lagi, penyebab
utama kasus ini adalah karena himpitan ekonomi.
Data dari ACPAT
(End Child Prostitition, Child Pornography and Trafficking of children for
sexual Purpose) menjelaskan bahwa 40.000-70.000
anak di Pulau Jawa menjadi korban Perdagangan Manusia. 21.000 di antaranya sedang perdagangan untuk tujuan seksual. Data
itu membuktikan bahwa tiap tahun Kasus Perdagangan Manusia terus meningkat di
dunia, sasaran perdagangan manusia tertinggi di negara-negara berkembang
dibandingkan di negara-negara maju. Di karenakan negara-negara berkembang tidak
tersedia lapangan kerja untuk menampung penduduk yang membutuhkan pekerjaan,
tingkat pendidikan yang rendah, tingkat keamanan yang rendah, rasa peduli
pemerintah kurang menyebabkan peluang-peluang tersebut diambil oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan saja untuk dia
sendiri. Tapi yang anehnya Bos besar perdagangan manusia tidak pernah tertangkap di Indonesia maupun
diluar negeri, padahal sudah banyak korban – korban dari perdagangan manusia di negara berkembang
maupun di negara maju.
Salah satu mengapa
Perdagangan manusia semakin marak
dikarenakan keuntungan yang diperoleh pelakunya sangatlah besar, bahkan menurut
PBB perdagangan manusia ini adalah sebuah perusahaan kriminal terbesar ketiga
tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5
juta USD dalam pajak tahunan, selain itu perdagangan manusia juga merupakan
salah satu perusahaan kriminal yang paling menguntungkan dan sangat terkait
dengan pencucian uang (money laundring) perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen
dan penyeludupan manusia.
Menurut hasil studi
ILO keuntungan yang diperoleh dari perempuan, laki-laki dan anak-anak yang diperdagangkan
diperkirakan mencapai 32 miliar US dolar
setiap tahunnya Keuntungan yang diambil dari pekerja paksa yang
diperdagangkan itu setiap
orangnya kurang lebih sebesar 13 dolar AS. Sehingga, dalam satu tahun
keuntungan yang diperoleh bisa mencapai 32
miliar dolar AS.
Korban – korban
Perdagangan Manusia Sebagian besar adalah wanita. Mereka dijual untuk menjadi
pekerja seks komersial. peluang untuk melarikan diri. Umumnya, para wanita
menerima ajakan para Traffickers dengan tujuan untuk memperbaiki perekonomian
keluarganya. Mereka diiming-imingi pekerjaan layak atau pendidikan gratis. Tipe
pekerjaan yang ditawarkan umumnya adalah pekerjaan di catering dan hotel, di
bar dan club, kontrak sebagai model, dan pekerjaan paruh waktu. Traffickers
biasanya membujuk dengan janji akan menikahi korban, atau memaksa dan menculik
korban. Dan pada akhirnya korban-korban tersebut akan diterjunkan pada bisnis
prostitusi.
Perdagangan manusia
juga terjadi pada pria. Pria yang berpendidikan rendah umumnya dijadikan korban
untuk menjadi pekerja kasar dengan upah yang sangat rendah. Sebagian dari
mereka juga ada yang dijadikan korban perkawinan paksa atau pekerja seks.
Departemen Negara Amerika Serikat menduga ada sekitar 600.000 - 820.000 pria, wanita dan anak-anak yang dijual ke
negara-negara didunia setiap tahunnya. Dan 80%
diantara jumlah tersebut adalah wanita. Data tersebut juga menyebutkan bahwa
kebanyakan dari para korban perdagangan manusia dijual untuk eksploitasi seks
komersial.
Para korban
Perdagangan Manusia mengalami banyak hal yang mengerikan. Luka fisik dan
psikologis, termasuk penyakit dan pertumbuhan yang terhambat, seringkali
meninggalkan pengaruh permanen yang mengasingkan para korban dari keluarga dan
masyarakat mereka. Para korban Perdagangan Manusia seringkali kehilangan
kesempatan penting mereka untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan
spiritual. Dalam banyak kasus eksploitasi pada korban Perdagangan Manusia terus
meningkat: seorang anak yang diperjualbelikan dari satu kerja paksa dapat terus
diperlakukan dengan kejam di tempat lain. Di Nepal, para anak gadis yang
direkrut untuk bekerja di pabrik-pabrik karpet, hotel-hotel, dan restoran
kemudian dipaksa untuk bekerja di industri seks di India. Di Filipina dan
banyak negara lain, anak-anak yang awalnya berimigrasi atau direkrut untuk
hotel dan industri pariwisata, seringkali berakhir dengan terjebak di dalam
rumah-rumah pelacuran. Suatu kenyataan kejam mengenai perdagangan budak moderen
adalah para korbannya seringkali dibawa dan dijual.
Para korban yang
dipaksa dalam perbudakan seks seringkali dibius dengan obat-obatan dan
menderita kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk
eksploitasi seksual menderita cedera fisik dan emosional akibat kegiatan
seksual yang belum waktunya, diperlakukan dengan kasar, dan menderita
penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks termasuk HIV/AIDS.
Beberapa korban menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka. Selain
itu, korban biasanya diperdagangkan di lokasi yang bahasanya tidak mereka
pahami, yang menambah cedera psikologis akibat isolasi dan dominasi. Ironisnya,
kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang amat buruk dan terampasnya hak-hak
mereka malah membuat banyak korban
yang dijebak terus bekerja sambil berharap akhirnya
mendapatkan kebebasan.
Saran untuk mengatasi masalah Human Trafficking
(Forced Labor)
Saran
untuk mengatasi perdagangan manusia adalah
sebagai berikut :
·
Level
Komunitas
¾
Memberikan Pelatihan padat karya
kepada komunitas – komunitas yang belum mempunyai kemampuan untuk
meningkat perekonomian komunitas tersebut.
¾
Memberikan pengetahuan tentang Human Trafficking kepada
komunitas – komunitas
¾
Meningkatkan hubungan antar komunitas agar tidak ada saling memanfaatkan untuk kepentingan sendiri
¾
Memperkenalkan kepada komunitas –
komunitas modus – modus yang biasa digunakan para pelaku trafficking
·
Level
Nasional
¾
Menegakkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
¾
Meningkatkan keamanan penjagaan
diperbatasan negara, baik darat maupun laut
¾
Meningkatkan keamanan di imigrasi (izin
keluar negeri)
¾
Meningkatkan lapangan kerja
¾
Meningkatkan pendidikan
¾
Menutup diskotik dan cafe yang eksploitasi seksual
¾
Memberikan pelatihan kepada PSK yang
ditangkap agar mereka tidak kembali lagi kedunia yang gelap
¾
Memberikan hukuman mati kepada pelaku
perdagangan orang
¾
Meningkatkan perekonomian rakyat - rakyat kecil
¾
Mengadakan program dua anak lebih baik
·
Level
Luar Negeri
¾
Meningkatkan hubungan kerjasama antar
negara untuk pemberantasan tindakan perdagangan orang
¾
Mengadakan operasi bersama untuk
pemberantasan tindakan perdagangan orang
¾
Membentuk organisasi untuk memerangi perdagangan
orang
Referensi:
¾
http://www. Human Trafficking.org
¾
Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Komentar
Posting Komentar